Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon


Kurikulum pendidikan di Indonsia sering kali berubah-ubah, sudah 9 kali Indonesia melakukan perubahan mulai dari kurikulum 1947, 1952, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006 dan yang terakhir ini adalah kurikulum 2013. Di pemberitaan media massa pernah menayangkan kurikulum 2013, ada yang memberikan respon negatif tetapi ada pula yang memberikan respon positif.  Memag, setiap ada suatu perubahan pasti ada pro dan kontra. Tetapi perubahan itu dilakukan pemerintah dengan harapan agar pendidikan Indonesia lebih maju dan bisa mengejar dari ketertinggalan diantara negara-negara maju.
Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi yang pernah digagas dalam Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, tetapi belum terselesaikan karena desakan untuk segera mengimplementasikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006. Rumusannya berdasarkan sudut pandang yang berbeda dengan kurikulum berbasis materi sehingga sangat dimungkinkan terjadi perbedaan persepsi tentang bagaimana kurikulum seharusnya dirancang. Perbedaan ini menyebabkan munculnya berbagai kritik dari yang terbiasa menggunakan kurikulum berbasis materi (Mohammad Nuh Mendikbud RI). Ada beberapa hal yang membedakan antara kurikulum 2013 dengan kurikulum sebelumnya, yaitu :
1.      Mapel yang diajarkan
2.      Kurikulum berbasis sains
3.      Kompetensi yang ingin dicapai adalah kompetensi yang berimbang antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan, disamping cara pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan.
4.      Proses pembelajaran menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik melalui penilaian berbasis tes dan portofolio saling melengkapi.
5.      Alokasi waktu perjam pelajaran
6.      Banyak jam pelajaran perminggu
7.      Tidak adanya UN ditingkat SD, tetapi menggunakan (us/m)
Di kurikulum 2013 yang menentukan lulus tidaknya peserta didik tidak menggunakan Ujian Nasional, tetapi (us/m), di tingkat SD, kalau SMP dan SMA masih menggunakan Ujian Nasional. Menurut PP, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. Bagi peserta didik, Ujian Nasional merupakan suatu momok, karena itu nantinya yang akan menentukan mereka lulus tidaknya dan Ujian Nasional ini dilakukan selama 3 hari saja dan dengan mata pelajaran yang telah ditentukan serta kalau misalkan tidak lulus maka 6 atau 3 tahun mereka sekolah itu tiada artinya. Oleh karena itu kurikulum 2013 ini merupakan suatu awal, kalau misalkan kurikulum 2013 ini berhasil sesuai dengan rencana, maka mengapa tidak, kalau Ujian Nasional ini dihapuskan.
Banyak sekali akibat dari diadakannya Ujian Nasional, misalnya saja jual beli kunci jawaban, dan kalau tidak lulus maka ada yang depresi, keputusasaan, minat hidup, bahkan ada yang berusaha untuk bunuh diri.
DAPTAR PUSTAKA
Jurnal = Desianty, Septu.2010. “Perbedaan Suicide Ideationpada Siswa Yang Akan Menghadapi Ujian Nasional Ditinjau Dari Tipe Kepribadian Introvert Dan Extravert”.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS